Media sosial tak ubahnya ajang pamer bagi sebagian masyarakat modern. Sedang di mana, dengan siapa, dan berbuat apa, khalayak maya seakan harus tahu.
Padahal, sikap terlalu terbuka di media sosial bisa berujung pada bahaya. Setidaknya, hal itu yang diyakini kepolisian Perancis, utamanya jika berkaitan dengan anak.
Dilansir KompasTekno, Kamis (3/3/2016), dari TheVerge, kepolisian Perancis mengimbau para orangtua untuk berpikir dua kali sebelum membagikan foto atau video anak mereka ke Facebook.
Ada dua dalih yang melatarbelakangi hal ini. Pertama, orangtua yang mengunggah foto atau video anak dinilai melanggar hak privasi anak. Kedua, sikap tersebut bisa memicu para predator seksual anak untuk melancarkan aksinya.
"Lindungi anak Anda," kata perwakilan kepolisian Perancis lewat sebuah post di Facebook. "Anda bisa saja bangga terhadap anak, tetapi tetap harus hati-hati. Membagi foto anak-anak ke Facebook (atau media sosial lainnya) berisiko mendatangkan bahaya," begitu tertulis pada post yang sama.
Imbauan ini tak main-main. Kelak, menurut ahli hukum Perancis, Eric Delcroix, imbauan tersebut bisa berubah menjadi ketetapan hukum yang disertai sanksi jika melanggar.
Hal yang digarisbawahi adalah pelanggaran privasi. Saat ini pun, hukum privasi Perancis menyebut bahwa memublikasikan foto seseorang tanpa meminta izin bisa dikenakan hukuman penjara dan denda 45.000 euro (Rp 652 jutaan).
"Hukumnya jelas. Orangtua seharusnya menjaga foto anak-anaknya," kata advokat hukum internet di Perancis, Viviane Gelles.
sumber :
tekno.kompas